Selain memperbanyak layanan yang dapat diakses secara on-line, DJP juga memperbanyak layanan yang akan diproses secara otomatis oleh sistem tanpa melalui penelitian oleh petugas pajak.memungkinkan setiap transaksi perpajakan dicatat secara permanen dan tidak dapat diubah, mengurangi risiko manipulasi information, serta meningkatkan kepercayaan publ